DOSA-DOSA YG DIANGGAP BIASA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7rriyMy2MQffW9jOAdAYz-8RN4014oiCa5fRAIme-AsDxpI_qiIcUMUmlcv2zjGKd0qd9HZjH8pHd9cq3wQ4uv2_YQZXf8AkrrMEDtWvQbjWzzauE7_semAE5kHDS7lwoNwi651vdM4Vp/s72-c/CIMG1437.JPG
~~DOSA-DOSA YG DIANGGAP BIASA~~Memiliki suami yang shalih adalah dambaan setiap istri shalihah. Betapa bahagia hati fulanah, saat suaminya menjemput hidayah, dan ingin bertobat dari dosa-dosa yang selama ini dianggapnya suatu hal yang biasa dan sering dia lakukan. Karena dulu ia belum tahu atau tak mau tahu, bila hal-hal tersebut adalah suatu dosa.
Beberapa dosa yang dianggap biasa itu di antaranya:
1. Merokok
Hukum rokok masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak yang tak terima bila dikatakan rokok itu haram. Padahal para ulama telah menyatakan, rokok itu haram berdasarkan beberapa dalil berikut:
- Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (sesuatu yang buruk) yang dilarang dalam Al Quran
- Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran, al-Baqarah ayat 2 dan an-Nisa’ ayat 29.
- Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok, sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah, bahwa tidak boleh dilakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
- Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran surat al-Isra’ ayat 26-27.
2. Musik dan lagu
Mendengarkan serta menikmati musik dan lagu/nyanyian sudah menjadi kebiasaan dan kesenangan mayoritas kaum muslimin. Banyak yang belum atau tak tahu bahwa musik adalah haram.
Abu Amir dan Abi Malik al-Asy’ari –radhiyallahu ‘anhu– meriwayatkan, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
“Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat-alat musik…..” ( Riwayat al-Bukhari)
Dan dalam hadits Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu–, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
“Kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal). (Mereka) ditenggelamkan (ke dalam bumi); dihujani batu; dan diubah bentuk mereka, yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik.”( Riwayat Ibnu Abi Dunya dan at-Tirmidzi)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melarang gendang, lalu menyatakan, seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad rahimahullah berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak, telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab dan lain-lain.
Alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini termasuk ke dalam kategori alat musik yang dilarang oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam–, seperti piano, biola, harpa, gitar dan sebagainya. Bahkan alat-alat modern tersebut lebih cepat memengaruhi mabuknya jiwa daripada alat-alat musik zaman dulu.
Untuk menghindari berbagai hal di atas, sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Mudah-mudahan Allah menjadi penolong kita semua. Amiiin….
3. Riba
Riba atau membungakan uang, dalam salah satu hadits disebutkan termasuk salah satu dari dosa terbesar. Dalam hadits lain, riba juga sebagai indikasi dan penyebab kehinaan umat.
Di zaman moderen ini, praktik riba semakin banyak variasinya. Banyak iklan yang menawarkan pinjaman (uang), dengan menjaminkan BPKB kendaraan. Pinjaman itu akan langsung cair, dan pengembaliannya dapat diangsur, namun disertai bunga.
Riba juga biasa terjadi di Bank-Bank dan berbagai lembaga keuangan lainnya. Tak jarang, lembaga yang berlabel “syariah” pun tak luput dari praktik ribawi ini, meski dikemas dengan “nama lain”.
Ada pula kebiasaan masyarakat yang tergolong riba, namun mereka jarang yang mengetahuinya. Yaitu tukar tambah barang ribawi. Misalnya tukar tambah emas, dan tukar tambah bahan makanan seperti kurma, gandum, atau beras (yang kualitas bagus dengan yang jelek).
Jabir –radhiyallahu ‘anhu– berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda, “Mereka itu sama.” (Riwayat Muslim).
4. Isbal
Di antara yang dianggap sepele oleh manusia, sedang dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal isbal. Yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Sebagian ada yang pakaiannya dibiarkan hingga menyentuh tanah, sebagian lain menyapu debu yang ada di belakangnya.
Abu Dzar –radhiyallahu ‘anhu– meriwayatkan, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan tidak disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih (mereka itu adalah); Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya hingga ke bawah mata kaki). Dalam sebuah riwayat lain dikatakan: “Yaitu orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”( Riwayat Muslim)
Orang yang berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabur (sombong), hanyalah ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabur atau tidak, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–,
“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki tempatnya di neraka.”(Riwayat Imam Ahmad)
Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabur, maka siksanya akan lebih pedih dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–,
“Barangsiapa memanjangkan bajunya dengan takabur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”(Riwayat al-Bukhari)
Adapun wanita, mereka diperbolehkan menurunkan pakaiannya sebatas satu jengkal atau sebatas untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya.
5. Ghibah (menggunjing)
Menggunjing adalah sesuatu yang mengasyikkan dan biasa dilakukan. Padahal Allah l melarang hal tersebut dan menyeru agar segenap hamba menjauhinya. Allah menggambarkan dan mengidentikkan ghibah dengan sesuatu yang amat kotor dan menjijikan. Allah berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik dengannya.” (al-Hujurat:12)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– menerangkan makna ghibah (menggunjing) dalam sabdanya,
“Tahukah kalian apakah ghibah itu?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya.” Ditanyakan, “Bagaimana halnya jika apa yang aku katakan itu (memang) terdapat pada saudaraku?” Beliau menjawab, “Jika apa yang kamu katakan itu terdapat pada saudaramu, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika apa (yang digunjingkan) itu tidak terdapat padanya, maka engkau telah berdusta atasnya.” (Riwayat Muslim)
6. Salaman kepada lawan jenis dan ikhtilath
Salaman dengan lawan jenis, dan campur baur antara pria dan wanita adalah suatu hal yang oleh banyak orang dianggap biasa dan bukan dosa. Padahal banyak hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang melarang atau mengharamkan hal tersebut.
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya, daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Riwayat ath-Thabrani)
Beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda, “Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita.” (riwayat ath-Thabrani)
Juga dikatakan oleh istri beliau, Aisyah –radhiyallahu ‘anha–,
“Dan demi Allah, sungguh tangan Rasulullah tidak (pernah) menyentuh tangan wanita sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan.” (Riwayat Muslim)
Maksudnya, Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahram-nya. Ayat-ayat dalam al-Quran juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, serta memerintahkan para wanita untuk berhijab dan tinggal di rumahnya. Ini adalah beberapa dalil diharamkannya ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita). Karena campur baurnya lelaki dan wanita berpotensi menimbulkan fitnah dan zina.
Untuk itu, sudah saatnya kita bertobat dan meninggalkan maksiat-maksiat tersebut. (ummuhusna)
Maraji’:
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid/ alsofwah) dan lain-lain.
Artikel Majalah Nikah Sakinah Vol. 10 No. 4, Rubrik Lentera
—
Posting Komentar